Hukum Teknologientri
← Beranda
Apa itu Hukum Teknologi: ruang lingkup dan landasan hukum di Indonesia
Apa itu Hukum Teknologi: ruang lingkup dan landasan hukum di Indonesia
Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA) · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI

Ringkasan

Hukum teknologi (hukum informasi dan teknologi) adalah seperangkat aturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi, dan internet, serta perlindungan hak dan kewajiban subjek hukum di ruang digital. Ruang lingkupnya meliputi hukum siber, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik & e-commerce, kekayaan intelektual digital, serta regulasi kecerdasan artifisial dan robotik.

Pokok isi

Status & catatan verifikasi

Judul UU ITE beserta perubahannya dan UU PDP telah kami cek keberadaannya pada sumber resmi; perincian pasal (termasuk Pasal 1320 KUHPerdata dan tata urut perubahan UU ITE) wajib dicocokkan dengan naskah resmi JDIH sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Halaman penjelas: hukumteknologi.si/hukum-teknologi.html

Sumber

Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Apa itu Hukum Teknologi: ruang lingkup dan landasan hukum di Indonesia”, 15 Oktober 2026. · beranda · tanya jawab · tentang