
Apa itu Hukum Teknologi: ruang lingkup dan landasan hukum di Indonesia
Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA) · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Hukum teknologi (hukum informasi dan teknologi) adalah seperangkat aturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi, dan internet, serta perlindungan hak dan kewajiban subjek hukum di ruang digital. Ruang lingkupnya meliputi hukum siber, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik & e-commerce, kekayaan intelektual digital, serta regulasi kecerdasan artifisial dan robotik.
Pokok isi- Hukum Siber: keamanan jaringan, pembuktian pidana dunia maya, hacking, pembobolan, pemalsuan informasi
- PDP: pengelolaan, pemrosesan, dan keamanan data pribadi
- Transaksi elektronik & e-commerce: keabsahan kontrak digital, tanda tangan elektronik, perlindungan konsumen daring
- HKI digital: hak cipta, merek, dan paten atas karya/produk digital
- Regulasi AI & robotik: etika, tanggung jawab hukum, keluaran sistem otomasi
- Landasan utama: UU ITE (UU 1/2024 — perubahan kedua UU 11/2008 jo. UU 19/2016) · UU PDP · KUHPerdata & KUHP (mis. Pasal 1320 KUHPerdata)
- Catatan: perincian pasal wajib dicocokkan dengan naskah resmi
Status & catatan verifikasi
Judul UU ITE beserta perubahannya dan UU PDP telah kami cek keberadaannya pada sumber resmi; perincian pasal (termasuk Pasal 1320 KUHPerdata dan tata urut perubahan UU ITE) wajib dicocokkan dengan naskah resmi JDIH sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Halaman penjelas: hukumteknologi.si/hukum-teknologi.html
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Apa itu Hukum Teknologi: ruang lingkup dan landasan hukum di Indonesia”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang