Definisi. Hukum teknologi (atau hukum informasi dan teknologi) adalah seperangkat aturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi, dan internet, serta perlindungan hak dan kewajiban subjek hukum di ruang digital.
Ruang lingkup utama
- Hukum Siber (Cyber Law) — keamanan jaringan, pembuktian tindak pidana dunia maya, serta penanganan kejahatan siber seperti hacking, pembobolan, dan pemalsuan informasi.
- Perlindungan Data Pribadi (PDP) — pengelolaan, pemrosesan, dan keamanan data pribadi individu.
- Transaksi Elektronik & E-Commerce — keabsahan kontrak digital, tanda tangan elektronik, serta perlindungan konsumen daring.
- Kekayaan Intelektual (HKI) Digital — perlindungan hak cipta, merek, dan paten atas karya atau produk di ranah digital.
- Regulasi Kecerdasan Artifisial (AI) & Robotik — etika, tanggung jawab hukum, dan keluaran dari sistem otomasi cerdas.
Landasan hukum utama di Indonesia
| Dasar hukum | Yang diatur |
| UU ITE — UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) |
Informasi, dokumen, dan transaksi elektronik; agen elektronik; penyelenggara sistem elektronik |
| UU Perlindungan Data Pribadi | Tata kelola perlindungan data bagi masyarakat dan pengendali data |
| KUHPerdata & KUHP | Dasar hukum umum perikatan kontrak elektronik (mis. Pasal 1320 KUHPerdata) serta sanksi pidana terkait |
Catatan verifikasi: judul UU ITE (UU 11/2008 beserta perubahannya) dan UU PDP telah kami cek keberadaannya pada sumber resmi; perincian pasal — termasuk Pasal 1320 KUHPerdata dan tata urut perubahan UU ITE — wajib dicocokkan dengan naskah resmi sebelum dipakai sebagai rujukan formal.
Bagaimana bagian-bagiannya saling menyambung
Kelima ruang lingkup di atas tidak berdiri sendiri. Satu layanan digital yang baru diluncurkan umumnya menyentuh sekaligus: transaksi elektronik (keabsahan kontrak dan tanda tangan), PDP (dasar pemrosesan, hak subjek data), hukum siber (keamanan, penanganan insiden, pembuktian), HKI digital (kepemilikan karya dan merek), dan — bila memakai otomasi — tata kelola AI (etika, pengawasan manusia, pertanggungjawaban keluaran).
Karena itu pendekatan yang bekerja bukan menghafal pasal satu per satu, melainkan memetakan kewajiban yang berlaku untuk setiap sistem yang dipakai: siapa pemiliknya, data apa yang diproses, dasar hukumnya apa, kendali apa yang dipasang, dan bukti apa yang dapat ditunjukkan ketika diperiksa.
Batas kejujuran. Halaman ini adalah penjelas dan bukan nasihat hukum. Nomor, tahun, dan judul peraturan wajib dicocokkan dengan naskah resmi pada JDIH penerbitnya sebelum dipakai dalam dokumen resmi. Bila ada perbedaan antara halaman ini dan naskah resmi, naskah resmi yang berlaku.
Alat bantu terkait di situs ini