Seperangkat aturan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi, dan internet, serta hak dan kewajiban subjek hukum di ruang digital — meliputi hukum siber, pelindungan data pribadi, transaksi elektronik, kekayaan intelektual digital, serta regulasi AI dan robotik. Selengkapnya →
UU ITE (UU 1/2024 sebagai perubahan kedua dari UU 11/2008 jo. UU 19/2016), UU Pelindungan Data Pribadi, serta KUHPerdata dan KUHP sebagai dasar umum — misalnya Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya perjanjian, termasuk kontrak elektronik. Halaman penjelas →
Saat pemrosesan data pribadi berisiko tinggi bagi subjek data — misalnya skala besar, data sensitif, pemantauan sistematis, atau penggunaan teknologi baru seperti AI. Yang dinilai: tujuan, dasar pemrosesan, risiko, dan kendali yang dipasang. Katalog regulasi →
Tidak. Keputusan boleh berjalan otomatis, tetapi pertanggungjawabannya tetap pada manusia dan organisasi. Karena itu batas kewenangan sistem, titik pengawasan manusia, dan jejak keluaran wajib didokumentasikan. AI GRC →
Rantai hash mengunci catatan lewat sidik jari matematis tanpa token, tanpa konsensus, dan tanpa biaya gas — cukup untuk membuktikan catatan tidak diubah. Blockchain menambahkan konsensus antar pihak yang tidak saling percaya; tepat ketika memang dibutuhkan, tetapi lebih berat. Kamus istilah →
Antara lain ISO/IEC 42001 (sistem manajemen AI), ISO/IEC 23894 (manajemen risiko AI), NIST AI RMF beserta profil AI generatif, prinsip AI OECD, rekomendasi etika AI UNESCO, dan AI Act Uni Eropa untuk konteks lintas yurisdiksi. Daftar standar →
Setiap entri mencantumkan penerbit, tanggal, tautan sumber, dan status verifikasi: terverifikasi bila sudah kami cocokkan pada sumber resmi, perlu diverifikasi bila belum. Kami juga menyatakan secara terbuka apa yang belum berhasil kami verifikasi. Kebijakan editorial →
Tidak. Angka yang kami kutip selalu bertanggal dan berasal dari penerbit tertentu; kami tidak menampilkan harga langsung dan tidak memberikan rekomendasi investasi. Disclaimer →
Cantumkan “Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA)”, judul entri, dan tanggal. Untuk entri yang memuat ringkasan pihak ketiga, sebutkan juga penerbit aslinya. Cara mengutip →