Hukum TeknologiRegulasi teknologi digital & kecerdasan artifisial — Indonesia
BerandaPeta PerkaraDokumen AIKeuangan DigitalSingapura
ARTIKEL · KEUANGAN DIGITAL

Stablecoin: Peluang, Risiko & Perbandingan Global

Dr. Ferry Hermansyah

Aset digital yang nilainya dipatok pada aset acuan — fiat, komoditas, atau keranjang aset. Artikel ini memetakan peluang legal, risiko hukum, arah regulasi Indonesia menuju 2027, serta perbandingan dengan Singapura, Tiongkok/Hong Kong, Eropa, dan Timur Tengah.

Dr. Ferry Hermansyah

Ringkasan

Stablecoin bukan sekadar “kripto yang stabil”. Ia adalah infrastruktur pembayaran dan penyelesaian yang dapat menjadi programmable money. Karena itu, hukum memandangnya dari dua sisi: alat inovasi yang sah bila memenuhi koridor perizinan dan cadangan, serta sumber risiko moneter, likuiditas, pencucian uang, dan jurisdiksi bila dibiarkan tanpa pengawasan.

1. Apa yang dimaksud stablecoin

Stablecoin adalah aset digital yang nilainya dipatok pada aset acuan agar relatif stabil. Tiga model utama:

Dalam hukum Indonesia, stablecoin ditempatkan sebagai instrumen transaksi/investasi — bukan alat pembayaran.

2. Peluang legal

3. Risiko & implikasi hukum

4. Arah regulasi Indonesia menuju Januari 2027

Untuk mengakomodasi peluang dan risiko di atas, arah kebijakan OJK diproyeksikan menerapkan:

  1. Wajib beragun fiat 1:1. Hanya stablecoin yang dijamin penuh fiat atau SBN di bank kustodian lokal; stablecoin algoritmik kemungkinan besar dilarang.
  2. Audit publik berkala. Penerbit wajib mempublikasikan laporan audit cadangan bulanan oleh akuntan publik independen terdaftar OJK.
  3. Perizinan & sandbox. Penerbit/pedagang wajib melalui Regulatory Sandbox dan memperoleh izin; mekanisme redemption 1:1 dijamin.

Butir ini adalah proyeksi/arah kebijakan, bukan aturan final. Verifikasi saat aturan OJK diterbitkan.

5. Perbandingan global

YurisdiksiKerangka & statusCadangan & redemptionPenggunaan bayarRegulator
IndonesiaKategori ITSK; aturan teknis ditargetkan Januari 2027 (rencana).1:1 fiat/SBN di kustodian lokal; audit bulanan (proyeksi); redemption 1:1.Dilarang — hanya Rupiah alat bayar sah.OJK + BI
SingapuraMAS-regulated stablecoin untuk SCS (SGD/G10) yang diterbitkan di Singapura; kerangka final 2023; amandemen PSA dibahas 2026.100% kas/setara kas/SBN jangka pendek; redemption 5 hari kerja; modal S$1 juta atau 50% opex.Dapat diterima merchant (bukan legal tender).MAS
TiongkokDaratan: kripto/stablecoin dilarang (sejak 2021); fokus e-CNY. Hong Kong: Stablecoins Ordinance berlaku 1 Agu 2025 — lisensi wajib.Hong Kong: cadangan penuh & redemption sesuai syarat lisensi HKMA; daratan: tidak diakui.Daratan: dilarang; Hong Kong: fiat-referenced stablecoin berlisensi.PBOC (daratan); HKMA (HK)
Eropa (EU)MiCA (Reg. 2023/1114): ART & EMT; berlaku 2024; perizinan & white paper.Cadangan dipisahkan, likuid, diaudit; redemption at par; persyaratan modal.EMT dapat digunakan sebagai alat bayar; tunduk aturan e-money.EBA/ESMA & otoritas nasional
Timur TengahUAE: Payment Token Services Regulation (CBUAE, 2024) — lisensi/registrasi issuance, conversion, custody, transfer. Bahrain: aturan stablecoin CBB. Saudi: tahap pilot/pengembangan.UAE: cadangan penuh & redemption; pembatasan token asing/algoritmik. Bahrain/Saudi: mengikuti regulator masing-masing.UAE: sebagai alat bayar sesuai lisensi; Bahrain/Saudi: terbatas.CBUAE; CBB; SAMA

Ringkasan per Oktober 2026. Status dan rincian dapat berubah; verifikasi teks resmi regulator.

6. Implikasi praktis

Bagi penyelenggara

Bagi investors/nasabah

Dr. Ferry Hermansyah
Dr. Ferry Hermansyah
Penulis · Praktisi dan pengkaji hukum teknologi digital

Sumber

  1. MAS — Finalises Stablecoin Regulatory Framework (2023)
  2. MAS — Consultation on legislative amendments (2026)
  3. EUR-Lex — MiCA Regulation (EU) 2023/1114
  4. EBA — Asset-referenced & e-money tokens
  5. HKMA — Stablecoin issuers regime
  6. Hong Kong — Stablecoins Ordinance (Cap. 656)
  7. CBUAE — Payment Token Services Regulation
  8. OJK · Bank Indonesia · CBB Bahrain · SAMA

Untuk Tiongkok daratan, larangan aset kripto/stablecoin merujuk kebijakan PBOC dan regulator terkait sejak 2021; Hong Kong memiliki rezim terpisah.

Artikel ini ringkasan orientasi, bukan nasihat hukum. Ketentuan, ambang, dan status dapat berubah — verifikasi teks resmi regulator dan konsultasikan dengan praktisi sebelum mengambil keputusan.
Hukum Teknologi · artikel stablecoin · 17 Oktober 2026