Peta lima pilar: tata kelola AI · perlindungan data pribadi (PDPA) · keamanan siber & infrastruktur · fintech & aset kripto · keamanan konten & hak cipta. Pendekatan Singapura pro-inovasi, adaptif, dan multisektor — berbeda dari Uni Eropa yang memakai undang-undang tunggal (EU AI Act).
Singapura mendistribusikan aturan teknologi melalui kombinasi undang-undang yang mengikat (binding laws) dan panduan sukarela yang dihargai secara komersial (voluntary frameworks). Tidak ada satu omnibus law untuk AI; regulasi AI diintegrasikan ke hukum yang sudah ada dan dikawal panduan resmi IMDA.
Di bawah Monetary Authority of Singapore (MAS):
| Sektor | Status hukum | Sanksi utama / otoritas |
|---|---|---|
| Kecerdasan Buatan (AI) | Sukarela (framework) & tersebar di sektor spesifik | IMDA & PDPC — sanksi berbasis dampak kebocoran data/diskriminasi |
| Infrastruktur & cloud | Wajib (binding law) | IMDA — denda hingga S$1 juta atau 10% omzet tahunan |
| Data pribadi (PDPA) | Wajib (ekstrateritorial) | PDPC — denda finansial berat atas kelalaian data |
| Keamanan siber | Wajib bagi infrastruktur kritis | CSA — denda administratif & pencabutan lisensi |
Angka denda dan ambang mengikuti sumber publik; verifikasi pada teks resmi sebelum dijadikan dasar keputusan.
Ringkasan orientasi, bukan nasihat hukum. Indonesia: UU ITE (diubah UU 1/2024), UU PDP 27/2022, UU Hak Cipta. Singapura: PDPA, POFMA, Cybersecurity Act, dan kerangka AI sukarela.
| Aspek | Indonesia | Singapura |
|---|---|---|
| Pendekatan AI | Belum ada UU AI khusus; mengandalkan UU ITE, UU PDP, UU Hak Cipta, aturan sektoral, dan panduan etika AI. | Tanpa omnibus AI; Model AI Governance Framework (sukarela) + hukum sektoral; AI Verify & Project Moonshot. |
| UU data pribadi | UU No. 27/2022 (UU PDP); berlaku penuh sejak Oktober 2024; otoritas PDP dalam proses pembentukan. | PDPA 2012, diawasi PDPC. |
| Jangkauan | Berlaku bagi pemrosesan data pribadi di Indonesia dan di luar yang berdampak hukum di Indonesia. | Ekstrateritorial bagi organisasi yang mengumpulkan/menggunakan data pribadi di Singapura, meski tanpa kantor di sana. |
| Dasar pemrosesan | Persetujuan + dasar sah lain: kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, kepentingan umum, kepentingan sah. | Persetujuan, deemed consent, kepentingan sah, riset, dan perbaikan layanan. |
| Hak subjek data | Informasi, koreksi, penghapusan, penarikan persetujuan, keberatan atas keputusan otomatis, portabilitas. | Akses, koreksi, penarikan persetujuan, portabilitas data, dan hak terkait. |
| Notifikasi kebocoran | Wajib notifikasi ke subjek data dan otoritas dalam 3×24 jam (UU PDP). | Wajib notifikasi ke PDPC dan individu terdampak secepatnya (PDPA). |
| Keamanan siber | UU ITE, PP 71/2019, BSSN; aturan sektoral OJK/BI. | Cybersecurity Act (CSA) untuk infrastruktur kritis; Digital Infrastructure Bill untuk cloud/data center. |
| Konten & hoaks | UU ITE (pencemaran/hoaks), KUHP baru; penurunan konten oleh MDI/Kominfo. | POFMA, Online Safety Act, Online Criminal Harms Act — perintah koreksi/takedown oleh menteri. |
| Fintech & kripto | OJK/BI; pengawasan kripto beralih ke OJK; POJK terkait. | MAS: Payment Services Act (PSA), FSMA; pedoman risiko AI untuk institusi finansial. |
| Sanksi utama | Denda administratif PDP hingga 2% pendapatan tahunan; pidana hingga 6 tahun/Rp6 miliar; otoritas PDP. | PDPC: denda hingga S$1 juta atau 10% omzet tahunan; IMDA/CSA/MAS; sanksi pidana POFMA. |
Angka dan ambang mengikuti sumber publik; ketentuan dapat berubah. Verifikasi pada teks resmi: JDIH/BPK · PDPC · MDDI/POFMA · IMDA · MAS · CSA.
Sumber resmi untuk verifikasi: IMDA · PDPC · CSA · MAS · Singapore Statutes Online