
UU ITE 11/2008, perubahan 19/2016 dan 1/2024
Pemerintah Indonesia · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Kerangka utama transaksi dan informasi elektronik: tanda tangan elektronik, agen elektronik, penyelenggara sistem elektronik, dokumen elektronik, serta tanggung jawab penyelenggara. Perubahan kedua (UU 1/2024) menyesuaikan beberapa ketentuan penting, termasuk perumusan terlarangnya informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Pokok isi- Agen elektronik: sistem yang bertindak otomatis atas nama pihak
- Penyelenggara sistem elektronik: kewajiban pendaftaran, keamanan, dan penanganan insiden
- Relevansi AI: keluaran sistem (agen elektronik) tetap perlu penanggung jawab manusia
- Perubahan 2024 menyesuaikan beberapa perumusan sanksi & pasal lainnya
Status & catatan verifikasi
Status verifikasi: judul UU 11/2008 dan keberadaannya tegas dirujuk judul UU 1/2024. Perincian pasal perlu dicocokkan dengan naskah resmi.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “UU ITE 11/2008, perubahan 19/2016 dan 1/2024”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang