Hukum Teknologientri
← Beranda
UU 4 Tahun 2023 (P2SK) — fondasi pengaturan sektor keuangan digital
UU 4 Tahun 2023 (P2SK) — fondasi pengaturan sektor keuangan digital
Pemerintah Indonesia · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI

Ringkasan

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi payung perubahan besar di sektor keuangan, termasuk pengalihan dan penataan kewenangan pengawasan atas instrumen keuangan digital dan aset kripto — dari perdagangan berjangka ke otoritas jasa keuangan.

Pokok isi

Status & catatan verifikasi

Status verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 15 Oktober 2026 — judul resmi: “UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan - JDIH BPK”. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023. Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi pada tautan tersebut.

Sumber

Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “UU 4 Tahun 2023 (P2SK) — fondasi pengaturan sektor keuangan digital”, 15 Oktober 2026. · beranda · tanya jawab · tentang