
UU 4 Tahun 2023 (P2SK) — fondasi pengaturan sektor keuangan digital
Pemerintah Indonesia · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi payung perubahan besar di sektor keuangan, termasuk pengalihan dan penataan kewenangan pengawasan atas instrumen keuangan digital dan aset kripto — dari perdagangan berjangka ke otoritas jasa keuangan.
Pokok isi- Sifat: undang-undang payung (omnibus) sektor keuangan
- Dampak digital: penataan pengawasan aset kripto & inovasi teknologi sektor keuangan
- Relevansi: menentukan siapa pengawas, sehingga menentukan kewajiban pelaku
- Catatan: perincian pasal & jadwal pengalihan wajib dicocokkan dengan naskah resmi
Status & catatan verifikasi
Status verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 15 Oktober 2026 — judul resmi: “UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan - JDIH BPK”. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023. Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi pada tautan tersebut.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “UU 4 Tahun 2023 (P2SK) — fondasi pengaturan sektor keuangan digital”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang