
UU 27/2022 — Pelindungan Data Pribadi (PDP)
Pemerintah Indonesia · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Undang-undang yang menjadi dasar utama pengelolaan data pribadi di Indonesia: dasar pemrosesan yang sah, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor, pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi, serta sanksi.
Pokok isi- Dasar pemrosesan: persetujuan, kontrak, kewajiban hukum, dan dasar lain yang sah
- Hak subjek data: informasi, akses, perbaikan, penghapusan, keberatan, portabilitas
- Kewajiban pengendali: catatan pemrosesan, penilaian dampak untuk skala besar, notifikasi insiden
- Relevansi AI: pelatihan model dengan data pribadi menuntut dasar pemrosesan yang sah
Status & catatan verifikasi
Status verifikasi: judul dan keberadaan UU ini telah kami cek pada JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — lihat juga entri katalog regulasi UU 27/2022.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “UU 27/2022 — Pelindungan Data Pribadi (PDP)”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang