
Kerangka hukum AI pertama yang komprehensif di tingkat kawasan: pendekatan berbasis risiko dengan empat tingkatan — praktik terlarang, risiko tinggi, risiko terbatas (kewajiban transparansi), dan risiko minimal. Mengatur pula model AI tujuan umum dan kewajiban penyedia maupun pengguna.
Pokok isiEntri ini kami susun dari pengetahuan atas standar yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resminya WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Penelusuran web kami sedang terblokir, sehingga verifikasi daring belum dapat kami lakukan.