
Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 — Etika Kecerdasan Artifisial
Kementerian Komunikasi dan Informatika · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Pedoman etika AI di Indonesia yang dirujuk dalam praktik: menekankan pemanfaatan yang bertanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keamanan. Sifatnya pedoman etika, bukan undang-undang.
Pokok isi- Nilai utama: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas
- Mendorong penilaian dampak dan dokumentasi penggunaan AI
- Menjadi rujukan umum penyusunan kebijakan AI internal di lembaga
- Catatan: sifatnya soft law — kebijakan & kendali internal tetap diperlukan
Status & catatan verifikasi
Status verifikasi: kami menemukan entri resminya pada JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Naskah lengkap perlu dicocokkan sebelum dipakai sebagai rujukan formal.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 — Etika Kecerdasan Artifisial”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang