
Standar antarmuka terbuka (open API) nasional untuk interoperabilitas layanan pembayaran antarpelaku, melengkapi infrastruktur pembayaran seperti QRIS dan layanan transfer cepat antarbank. Bagi pelaku, kepatuhan teknis ini menentukan boleh tidaknya integrasi berjalan.
Pokok isiEntri ini kami susun dari pengetahuan atas kerangka yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resmi WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit. Penelusuran web kami terbatas, sehingga verifikasi daring belum menyeluruh. CATATAN PENCARIAN (15 Okt 2026): pencarian pada JDIH BPK TIDAK menemukan peraturan BI mengenai SNAP/QRIS/BI-FAST, sehingga nomor peraturannya tetap kami nyatakan BELUM terverifikasi. Yang berhasil terverifikasi di JDIH BPK adalah Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (lihat entri terpisah).