
POJK 11/POJK.03/2022 dan SEOJK 29/SEOJK.03/2022 — TI, Keamanan Siber & Resiliensi Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan · 2026-10-15 · PERLU DIVERIFIKASI
Ringkasan
Kerangka pengawasan atas penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Umum, termasuk kewajiban tata kelola TI, manajemen risiko TI, keamanan siber, serta ketahanan dan pemulihan layanan. Menjadi rujukan utama tata kelola teknologi di perbankan Indonesia.
Pokok isi- POJK 11/POJK.03/2022: penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Umum
- SEOJK 29/SEOJK.03/2022: keamanan siber dan resiliensi bagi Bank Umum
- Fokus praktis: tata kelola TI, manajemen risiko TI, pengujian, dan penanganan insiden
- Relevansi AI: penggunaan AI di perbankan masuk sebagai bagian tata kelola TI & risiko operasional
- Catatan: nomor & judul masih berstatus perlu diverifikasi pada salinan resmi OJK
Status & catatan verifikasi
Entri ini kami susun dari pengetahuan atas standar yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resminya WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Penelusuran web kami sedang terblokir, sehingga verifikasi daring belum dapat kami lakukan.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “POJK 11/POJK.03/2022 dan SEOJK 29/SEOJK.03/2022 — TI, Keamanan Siber & Resiliensi Bank Umu”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang