Hukum Teknologientri
← Beranda
Perpres 95/2018 — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Perpres 95/2018 — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Presiden Republik Indonesia · 2026-10-15 · PERLU DIVERIFIKASI

Ringkasan

Dasar penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia: arsitektur SPBE, tata kelola, manajemen layanan, serta penilaian kematangan. Menjadi rujukan utama digitalisasi layanan publik.

Pokok isi

Status & catatan verifikasi

Entri ini kami susun dari pengetahuan atas standar yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resminya WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Penelusuran web kami sedang terblokir, sehingga verifikasi daring belum dapat kami lakukan.

Sumber

Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Perpres 95/2018 — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”, 15 Oktober 2026. · beranda · tanya jawab · tentang