
Perpres 95/2018 — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Presiden Republik Indonesia · 2026-10-15 · PERLU DIVERIFIKASI
Ringkasan
Dasar penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia: arsitektur SPBE, tata kelola, manajemen layanan, serta penilaian kematangan. Menjadi rujukan utama digitalisasi layanan publik.
Pokok isi- Menetapkan arsitektur & tata kelola SPBE nasional
- Mendorong integrasi layanan lintas instansi
- Menjadi dasar penilaian kematangan (indeks SPBE)
- Catatan: nomor & judul masih berstatus perlu diverifikasi
Status & catatan verifikasi
Entri ini kami susun dari pengetahuan atas standar yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resminya WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Penelusuran web kami sedang terblokir, sehingga verifikasi daring belum dapat kami lakukan.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Perpres 95/2018 — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang