Hukum Teknologientri
← Beranda
Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Bank Indonesia · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI

Ringkasan

Peraturan Bank Indonesia yang mengatur penyelenggaraan uang elektronik — instrumen pembayaran bernilai tersimpan. Judul dan keberadaannya kami verifikasi pada JDIH BPK. Bagi praktik, peraturan ini menjadi salah satu pijakan pengaturan instrumen pembayaran digital: siapa yang boleh menerbitkan, bagaimana dana nasabah diperlakukan, dan kewajiban pelindungan pengguna.

Pokok isi

Status & catatan verifikasi

Status verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK per 15 Oktober 2026 (judul resmi terbaca langsung pada halaman /Details/135874). Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi.

Sumber

Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA) atas Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, 15 Oktober 2026. · beranda · tanya jawab · tentang