
Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Bank Indonesia · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Peraturan Bank Indonesia yang mengatur penyelenggaraan uang elektronik — instrumen pembayaran bernilai tersimpan. Judul dan keberadaannya kami verifikasi pada JDIH BPK. Bagi praktik, peraturan ini menjadi salah satu pijakan pengaturan instrumen pembayaran digital: siapa yang boleh menerbitkan, bagaimana dana nasabah diperlakukan, dan kewajiban pelindungan pengguna.
Pokok isi- Judul resmi (terverifikasi JDIH BPK): “Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik”
- Bidang: instrumen pembayaran uang elektronik (stored value)
- Relevansi praktis: izin penyelenggara, pengelolaan dana, pelindungan pengguna
- Catatan: rincian pasal wajib mengikuti naskah resmi pada tautan JDIH BPK
Status & catatan verifikasi
Status verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK per 15 Oktober 2026 (judul resmi terbaca langsung pada halaman /Details/135874). Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA) atas Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang