
Opini: Hukum AI di Indonesia masih berpijak pada peraturan lama — apa yang perlu disiapkan pelaku usaha
Hukum Teknologi — opini redaksi · 2026-10-15 · PERLU DIVERIFIKASI
Ringkasan
Sampai Oktober 2026 Indonesia belum memiliki undang-undang khusus kecerdasan artifisial. Hukum AI masih ditopang peraturan yang lahir untuk masalah lain — UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, aturan pelaksana sistem elektronik, dan aturan sektoral. Pendapat kami: pelaku usaha tidak perlu menunggu UU AI untuk bersiap, dan ada empat hal yang paling mendesak.
Pokok isi- Dasar yang sudah ada: SE Menkominfo 9/2023 (etika AI — panduan, bukan hukum mengikat) · UU ITE (sistem AI dapat masuk kategori Agen Elektronik) · UU PDP (pemrosesan data skala besar & keputusan otomatis) · PP 71/2019 (kewajiban penyelenggara sistem elektronik) · aturan sektoral, mis. POJK 11/2022 &
- Celah yang kami nilai belum terisi: (1) aturan tanggung jawab atas kerugian akibat keluaran AI; (2) kewajiban keterlacakan & audit algoritma; (3) kepastian hak cipta atas karya dan materi pelatihan AI; (4) lembaga pengawas khusus AI.
- Empat langkah paling mendesak: (1) kontrak yang mengatur tanggung jawab, jaminan, dan batas penggunaan keluaran AI; (2) tata kelola data — dasar pemrosesan, penilaian dampak, pembatasan tujuan; (3) dokumentasi & jejak bukti agar kepatuhan dapat dibuktikan; (4) kebijakan penggunaan AI internal, terma
- Bagi bank dan lembaga jasa keuangan: selaraskan penggunaan AI dengan kewajiban manajemen risiko TI, keamanan informasi, dan pelindungan data nasabah — bukan sebagai proyek terpisah dari tata kelola risiko.
- Pendapat kami: menunggu UU AI berarti menumpuk risiko. Peraturan yang tersedia hari ini sudah cukup untuk menuntut akuntabilitas ketika terjadi kerugian.
Status & catatan verifikasi
Ini TULISAN OPINI kami (pendapat), bukan nasihat hukum dan bukan pernyataan resmi instansi. Rujukan peraturan yang disebut perlu diperiksa pada salinan resmi (JDIH/peraturan.go.id) sebelum dipakai untuk keputusan hukum.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Opini: Hukum AI di Indonesia masih berpijak pada peraturan lama”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang