Hukum Teknologientri
← Beranda
Opini: Hukum AI di Indonesia masih berpijak pada peraturan lama — apa yang perlu disiapkan pelaku usaha
Opini: Hukum AI di Indonesia masih berpijak pada peraturan lama — apa yang perlu disiapkan pelaku usaha
Hukum Teknologi — opini redaksi · 2026-10-15 · PERLU DIVERIFIKASI

Ringkasan

Sampai Oktober 2026 Indonesia belum memiliki undang-undang khusus kecerdasan artifisial. Hukum AI masih ditopang peraturan yang lahir untuk masalah lain — UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, aturan pelaksana sistem elektronik, dan aturan sektoral. Pendapat kami: pelaku usaha tidak perlu menunggu UU AI untuk bersiap, dan ada empat hal yang paling mendesak.

Pokok isi

Status & catatan verifikasi

Ini TULISAN OPINI kami (pendapat), bukan nasihat hukum dan bukan pernyataan resmi instansi. Rujukan peraturan yang disebut perlu diperiksa pada salinan resmi (JDIH/peraturan.go.id) sebelum dipakai untuk keputusan hukum.

Sumber

Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Opini: Hukum AI di Indonesia masih berpijak pada peraturan lama”, 15 Oktober 2026. · beranda · tanya jawab · tentang