
Konvensi Kerangka Dewan Eropa tentang Kecerdasan Artifisial
Dewan Eropa · 2026-10-15 · PERLU DIVERIFIKASI
Ringkasan
Perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum mengenai AI, dibuka untuk ditandatangani pada 2024. Menekankan pelindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum dalam penggunaan AI.
Pokok isi- Bersifat MENGIKAT bagi negara pihak yang meratifikasi
- Fokus: HAM, demokrasi, dan supremasi hukum
- Menjadi rujukan penting bagi negara yang ingin mengatur AI
- Catatan: Indonesia tidak otomatis terikat — bergantung ratifikasi
Status & catatan verifikasi
Entri ini kami susun dari pengetahuan atas standar yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resminya WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Penelusuran web kami sedang terblokir, sehingga verifikasi daring belum dapat kami lakukan.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Konvensi Kerangka Dewan Eropa tentang Kecerdasan Artifisial”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang