
Kerangka bank digital di Indonesia (perizinan, tata kelola, dan risiko teknologi)
Otoritas Jasa Keuangan · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Perizinan dan operasional bank digital diikat pada kerangka bank umum — termasuk kewajiban permodalan, tata kelola, manajemen risiko teknologi informasi, keamanan siber, dan pelindungan data nasabah. Bank digital tidak mengganti kewajiban prudensial; ia menjalankannya lewat kanal yang seluruhnya digital.
Pokok isi- Bank digital tetap bank: kewajiban modal, tata kelola, dan manajemen risiko berlaku penuh
- Titik berat pengawasan: ketahanan sistem, keamanan siber, pihak ketiga, pelindungan data nasabah
- Risiko khas: ketergantungan pada vendor, layanan tanpa cabang, dan penipuan berbasis rekayasa sosial
- Catatan: nomor POJK terkait masih berstatus perlu diverifikasi
Status & catatan verifikasi
Status verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 15 Oktober 2026 — judul resmi: “Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum - JDIH”. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/227376/peraturan-ojk-no-11pojk032022-tahun-2022. Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi pada tautan tersebut.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Kerangka bank digital di Indonesia (perizinan, tata kelola, dan risiko teknologi)”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang