
Digitalisasi layanan publik dan batas pelindungan data pribadi
Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA) · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI
Ringkasan
Digitalisasi layanan mempercepat layanan sekaligus memperbesar jejak data. Artikel ini mengurai titik kritisnya: dasar pemrosesan yang sah, minimalisasi data, pembatasan tujuan, masa simpan, dan keterbukaan kepada masyarakat atas apa yang disimpan.
Pokok isi- Minimalisasi: kumpulkan hanya data yang benar-benar diperlukan
- Pembatasan tujuan: satu data, satu tujuan — jangan dipakai tanpa dasar
- Masa simpan: tetapkan dan jalankan penghapusan
- Keterbukaan: warga berhak tahu apa yang disimpan tentang dirinya
Status & catatan verifikasi
Entri ini kami susun dari pengetahuan atas standar yang berlaku; nomor, tahun, dan judul resminya WAJIB dicocokkan dengan salinan resmi penerbit sebelum dipakai sebagai rujukan formal. Penelusuran web kami sedang terblokir, sehingga verifikasi daring belum dapat kami lakukan.
Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Digitalisasi layanan publik dan batas pelindungan data pribadi”, 15 Oktober 2026. ·
beranda ·
tanya jawab ·
tentang