
Perubahan penting di Indonesia: pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital diarahkan berpindah dari ranah perdagangan berjangka ke ranah jasa keuangan. Bagi pelaku, konsekuensinya bukan hanya administratif — kewajiban tata kelola, pelaporan, dan pelindungan konsumen ikut berubah.
Pokok isiStatus verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 15 Oktober 2026 — judul resmi: “Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan DigitalTermasuk Aset Kripto ”. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/323277/peraturan-ojk-no-27-tahun-2024. Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi pada tautan tersebut.