Hukum Teknologientri
← Beranda
Aset kripto dan aset keuangan digital: perpindahan kewenangan pengawasan
Aset kripto dan aset keuangan digital: perpindahan kewenangan pengawasan
Indonesia (kerangka pengawasan) · 2026-10-15 · TERVERIFIKASI

Ringkasan

Perubahan penting di Indonesia: pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital diarahkan berpindah dari ranah perdagangan berjangka ke ranah jasa keuangan. Bagi pelaku, konsekuensinya bukan hanya administratif — kewajiban tata kelola, pelaporan, dan pelindungan konsumen ikut berubah.

Pokok isi

Status & catatan verifikasi

Status verifikasi: TERVERIFIKASI pada JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 15 Oktober 2026 — judul resmi: “Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan DigitalTermasuk Aset Kripto ”. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/323277/peraturan-ojk-no-27-tahun-2024. Untuk kutipan pasal, rujuk naskah resmi pada tautan tersebut.

Sumber

Kutipan: Hukum Teknologi (RepublikAI/LNA), “Aset kripto dan aset keuangan digital: perpindahan kewenangan pengawasan”, 15 Oktober 2026. · beranda · tanya jawab · tentang